Berkas P21, Perjalanan  SDY Si Pelaku Penipuan Rp 1,1 M  Berakhir di Jeruji Besi 

Berkas P21, Perjalanan  SDY Si Pelaku Penipuan Rp 1,1 M  Berakhir di Jeruji Besi 
Korban Penipuan SDY, Elly Mesra bersama Kuasa Hukumnya Rico saat memberikan keterangan pers.(ISTIMEWA)

CELOTEHRIAU--Berkas Perkara Lengkap (P21), SDY di pelaku tindak pidana penipuan dan atau Penggelapan terhadap pelapor Elly Mesra sebesar Rp1,1 M dilimpahkan kasusnya ke Kejaksaan Tinggi Riau dan sejak Rabu (5/5/2021) dititipkan di penjara Polda Riau Jalan Patimura,. Pekanbaru.

Terkait penahanan SDY tersebut, Rico Febputra, SH selaku kuasa hukum Ely Mesra kepada awak media   menyebutkan penahanan yang dilakukan oleh Kejati Riau adalah langkah hukum yang sangat tepat, sebab menurutnya perbuatan hukum yang dilakukan oleh SDY tersebut sangat merugikan kliennya.

"Upaya tindakan tegas yang dilakukan oleh Kejati Riau dengan melakukan penahanan terhadap tersangka SDY tentunya telah melakukan pertimbangan dan kajian yang komprehensif oleh penyidik Kejati Riau, sehingga penyidik berkeyakinan untuk melakukan penahanan terhadap tersangka SDY," kata Rico.

Rico juga menambahkan sejak jauh hari sudah mengingatkan SDY untuk menyelesaikan persoalan hukumnya dengan klien kami dan mengembalikan uang yang diduga telah digelapkannya.Bukannya mengindahkan  malahan SDY secara membabi buta menyerang kliennya di media sosial dengan umpatan, fitnah dan memutar balikkan fakta menuduh kliennya  telah menipu dan menggelapkan dana SDY."Saya jadi heran saja,  yang korban siapa yang pelaku siapa," ungkapnya.

Rico pun mengapresiasi kinerja aparat penegak hukum dan menyerahkan seutuhnya persoalan hukum ini kepada aparat penegak hukum terutama Kejaksaan Tinggi Riau dan Pengadilan. 

"Biarkan hukum yang membuktikan perbuatan SDY, jika ia bersalah pasti ia akan mendapatkan hukuman yang setimpal. Kita percaya dengan proses hukum yang saat ini tengah berjalan oleh kejaksaan tinggi riau, dan kita akan tetap kawal perkara ini hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," imbuhnya.

Sejatinya  perjalanan kasus SDY vs Elly Mesra ini sempat viral dan menyedot perhatian masyarakat Kota Pekanbaru, karena SDY yang merupakan salah satu politisi sebuah Partai Politik di Riau ini diduga telah menggelapkan dana Elly Mesra sebanyak 1,1 Miliar.

Berdasarkan keterangan Rico Febputra, SH selaku Kuasa Hukum Elly Mesra, Dugaan penipuan dan penggelapan tersebut bermula saat korban Elly Mesra membeli sebidang tanah seluas 1,2 hektar yang ditawarkan oleh tersangka sebagai pemilik dan pihak penjual dengan kesepakatan harga saat itu adalah 1,2 Miliar rupiah yang beralamat di wilayah Kulim Kecamatan Tenayan Raya Kota Pekanbaru pada tahun 2012 lalu.

Bahwa saat itu korban sudah membayar 1.1 Milyar dengan cara mentransfer beberapa kali sejumlah uang ke rekening milik "SDY" sebagai pihak penjual.

Pembayaran pertama dilakukan pada tanggal 24 September 2012 sebanyak Rp 115.000.000,00, Pembayaran kedua pada tanggal 15 Oktober 2012 sebanyak Rp 100.000.000,00 Pembayaran ketiga pada tanggal 23 November 2012 sebanyak Rp 100.000.000,00 Pembayaran keempat pada tanggal 01 Februari 2013 sebanyak Rp 550.000.000,00.

Kemudian pada tahun 2013 "SDY" meminta kepada "EM" agar menyerahkan mobil merek Toyota Yaris miliknya yang merupakan mobil pemenang kontes yang diselenggarakan oleh agung auto mall tahun 2013 dengan Nomor Polisi ; BM 74 TA sebagai bentuk tambahan angsuran tanah dengan taksiran harga Rp 220.000.000,00 dan ditambah dengan uang tunai sebanyak Rp 15.000.000,00 sehingga bila ditotal secara keseluruhan nilai pembayaran sebidang tanah tersebut sudah mencapai Rp 1.100.000.000,00.

Dan pada saat pembayaran terakhir terhadap sebidang tanah seluas 1,2 hektar ini tersangka berjanji akan segera menyerahkan surat tanah tersebut kepada korban karena surat tanah tersebut masih di kantor Camat Tenayan Raya guna pemecahan keatas nama korban.

Namun, setelah menunggu waktu yang dijanjikan oleh tersangka, pada saat dihubungi oleh korban, tersangka malah berkelit menyatakan bahwa surat tanah tersebut belum selesai dipecah atau dibalik namakan karena masalah administrasi Kecamatan Tenayan Raya.

Akhirnya pada tahun 2017 yang lalu, korban mencoba mencari kebenaran sendiri dengan mendatangi langsung Kantor Camat Tenayan Raya. Alangkah terkejutnya korban sebagai pIhak pembeli mengetahui ternyata tanah yang sudah dibelinya kepada tersangka telah laku terjual kembali kepada pihak pembeli lain yang bernama "M" seharga 1,4 Miliar Rupiah.

Karena merasa tertipu oleh tersangka SDY, maka korbanpun akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Mapolda Riau dengan Surat Pengaduan Polisi tertanggal 04 Mei 2018 lalu.

Berita Lainnya

Index